Visi & Misi

Visi Prodi PBSI

Pada tahun 2031 Menjadi program studi magister berstandar nasional, bertaraf internasional, unggul dan mandiri dalam pengembangan ilmu pendidikan bahasa dan sastra Indonesia berbasis IPTEKS, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat.


Misi Prodi PBSI

(1) menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia secara profesional berbasis penelitian sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi, serta berdaya saing global;
(2) melaksanakan penelitian yang bermutu tentang bahasa dan sastra Indonesia untuk mengembangkan teori dan praktik bahasa dan sastra Indonesia yang inovatif dan berakar pada budaya lokal;
(3) melaksanakan dan meningkatkan pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian insan akademik dalam bentuk pelatihan, pendampingan, penyuluhan, dan dalam bentuk lainnya yang relevan dengan bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia;
(4) meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (tenaga pendidik) dalam bentuk studi lanjut, seminar, lokakarya, pelatihan, baik lingkup nasional maupun internasional;
(5) meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, komunitas, dan masyarakat secara profesional dalam lingkup lokal, regional, nasional, dan internasional yang mendukung peningkatkan Tridharma Perguruan Tinggi;
(6) mengembangkan keilmuan dalam bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.


Tujuan Prodi PBSI

(1) menghasilkan lulusan yang mampu melaksanakan proses belajar-mengajar dengan kebenaran akademik yang berstandar nasional dan bertaraf internasional;
(2) menghasilkan lulusan yang mampu merancang dan melaksanakan penelitian untuk memecahkan permasalahan dalam bidang pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia;
(3) menghasilkan lulusan yang mampu memberikan layanan pendidikan dan pengajaran dalam bidang pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia sebagai bentuk kepedulian insan akademik kepada masyarakat;
(4) menghasilkan sumber daya manusia (tenaga pendidik dan tenaga kependidikan) yang profesional; (5) mengembangkan kerja sama dengan lembaga/instansi lain yang mendukung peningkatan Tridharma Perguruan Tinggi.