Berita

Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia

MPBSI Terapkan Ujian Sidang Tesis Tahap I dengan Protokol Covid-19

Prodi Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (MPBSI) Pascasarjana Universitas Suryakancana menyelenggarakan  Ujian Sidang Tesis Tahap I Tahun 2020 di tengah pandemi wabah covid-19.   Sebanyak 24 mahasiswa semester akhir sebagai peserta ujian sidang tesis  Tahap 1.  Adapun pengujinya adalah Prof. Dr. H. Iskandarwassid, M.Pd., Prof. Dr. H. Yus Rusyana, Dr. Hj. Iis Ristiani, M.Pd., Dr. Hj. Siti Maryam, M.Pd., Dr. Hj. Sri Mulyanti, M.Pd.  dan  Aan Hasanah, M.Pd. serta Dra, Hj. Yeni Suryani.

Sebagai salah satu bentuknya pelaksanaan Kampus Merdeka yaitu lewat pelaksanaan ujian tesis dengan menerapkan psysical distancing dengan mengenakan pakaian dan alat berstandar protokol covid-19 pada tanggal 20 JUli, 23 Juli dan 25 Juli 2020.    Pelaksananya Prodi MPBSI Pascasarjana UNSUR yang dihelat pekan lalu.

Kampus Merdeka

Sesuai Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Universitas Suryakancana (UNSUR) (link : kampus merdeka) menerapkan lima Permendikbud tsb.

Rektor mengatakan, sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, selanjutnya juga merujuk pada Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
 
Rektor menambahkan, adapun soal penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang.

Adapun lima Kampus Merdeka mengusung empat kebijakan di lingkup perguruan tinggi, diantaranya, sistem akreditasi perguruan tinggi dalam program Kampus Merdeka, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. 

Hak belajar tiga semester di luar prodi Kampus Merdeka yang kedua memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Pembukaan prodi baru Program Kampus Merdeka memberikan otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. 

Kemudahan menjadi PTN-BH Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.(*/tim)